Matran lalu menyentil pihak BPJS Kesehatan yang melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan aparat Desa karena menurutnya kontrak yang dilakukan oleh Pemda dengan pihak BPJS Kesehatan adalah selama 1 tahun, sehingga menurutnya pelayanan kesehatan seharusnya tetap bisa dilaksanakan walaupun masih terdapat utang pembayaran iuran yang belum sempat Pemda bayarkan karena menurutnya utang iuran tersebut tetap akan dibayarkan Pemda Gorut. (AFS)
Beranda
DPRD Gorontalo Utara
Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Non Aktif, Matran : Sikap BPJS itu Menunjukan Ketidakpercayaan Lagi Terhadap Pemerintah Daerah
Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Non Aktif, Matran : Sikap BPJS itu Menunjukan Ketidakpercayaan Lagi Terhadap Pemerintah Daerah
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Aktivis lingkungan Perkumpulan Green Leaf Gorontalo, Nikmal Abdullah, S.H., menilai kepolisian perlu memberikan jawaban kepada…

“Kami sangat menyayangkan apabila penertiban hanya bersifat sesaat tanpa ada langkah hukum yang memberikan efek…

Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis mahasiswa Gorontalo, Andi Taufik, mendesak Polda Gorontalo dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo…

Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial HK (50), warga Desa Dulupi, yang…



