Matran lalu menyentil pihak BPJS Kesehatan yang melakukan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan aparat Desa karena menurutnya kontrak yang dilakukan oleh Pemda dengan pihak BPJS Kesehatan adalah selama 1 tahun, sehingga menurutnya pelayanan kesehatan seharusnya tetap bisa dilaksanakan walaupun masih terdapat utang pembayaran iuran yang belum sempat Pemda bayarkan karena menurutnya utang iuran tersebut tetap akan dibayarkan Pemda Gorut. (AFS)
Beranda
DPRD Gorontalo Utara
Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Non Aktif, Matran : Sikap BPJS itu Menunjukan Ketidakpercayaan Lagi Terhadap Pemerintah Daerah
Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Non Aktif, Matran : Sikap BPJS itu Menunjukan Ketidakpercayaan Lagi Terhadap Pemerintah Daerah
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo – Penarikan Umar Karim dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo oleh…

Selain itu, APKPD mengaku memperoleh informasi mengenai dugaan pemberian atau gratifikasi dari pihak swasta kepada…

Definitif.id, Gorontalo – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo…

Definitif.id, Gorontalo – Rencana perubahan Tata Tertib DPRD Provinsi Gorontalo kembali mendapat sorotan. Kali ini,…

Definitif.id, Gorontalo – Aktivis Gorontalo Fandi Sataruno meminta 45 anggota DPRD Provinsi Gorontalo mengurangi perjalanan…



