“Untuk mencapai tujuan pembangunan desa ada dua Indikator utama yang harus dilengkapi, yakni Data Indeks Desa Membangun (IDM) dan Data Profil Desa, keduanya menjadi patokan ataupun tolak ukur bagi Pemerintah Desa untuk bekerja maksimal dalam mencapai status kemandirian desa,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan, semua program desa harus dikawal, bangun kebersamaan, gotong royong yang tinggi, untuk Visi Desa Mekarsari dapat tercapai.
Terakhir, dirinya juga menjelaskan, pelaksanaan Penilaian Lomba Desa Tahun 2023 ini merupakan penilaian prestasi atas pelaksanaan pembangunan dan hasil yang dicapai oleh masing-masing desa setiap tahunnya sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 81 Tahun 2015 tentang Evaluasi Perkembangan Desa dan Kelurahan yang meliputi Bidang Pemerintahan, Kewilayahan, dan Permasyarakatan.
Kepada Tim Penilai lomba, dirinya meminta untuk melakukan penilaian sesuai jiwa dan semangat reformasi.
“Maka tim harus benar-benar objektif, selektif dalam memberikan penilaiannya. Kita harus ingat, bahwa ajang lomba desa ini tentu saja puncaknya akan bermuara pada terpilih dan belum terpilihnya suatu desa menjadi Juara,” imbuhnya. (Roi/kmf)








