Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

KIPP: Publik Tunggu Sikap Tegas Bawaslu Kab. Gorontalo Tuntaskan Residu Tungsura-Rekapitulasi

Mestinya Bawaslu konsisten menjalankan pasal 18 yang menyebutkan, bahwa saran perbaikan harus dilaksanakan dalam jangka waktu 3 hari sejak disampaikan atau sesuai jangka waktu yang ditentukan oleh pengawas pemilu. Perbawaslu memberikan ruang penyelesaian administrasi pemilu paling lama 14 hari atau melalui pemeriksaan acara cepat administrasi pemilu.

Terkait dinamika pelaksanaan PSU di Kabupaten Gorontalo kemarin, semestinya Bawaslu segera menjadikan itu sebagai temuan dan dilakukan sidang administrasi pemilu secara terbuka tanpa harus menunggu peristiwa itu dilaporan, hal itu perlu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu kepada publik atas rekomendasi yang diterbitkan. Karena bentuk tindak lanjut rekomendasi saran/perbaikan PSU telah diatur pada pasal 372 ayat (2) dan pasal 373 UU/7/2017 jo pasal 80 dan pasal 81 PKPU/25/2023 dan KPT KPU/66/2024.

Terakhir KIPP berharap, kehadiran Bawaslu betul-betul berdiri tegak lurus dalam menegakkan keadilan pemilu dan menuntaskan residu setiap tahapan Pemilu 2024. (Rls-Khalid)

Bagikan: