Definitif.id, Gorontalo Utara – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dilaksanakan oleh Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gorontalo Utara (Gorut) terkait persoalan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Windu tidak dihadiri oleh Ketua dan Anggota serta staf Panitia Pemilihan Kabupaten (PPK).
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi 1, Matran Lasunte. Menurutnya, kehadiran dari PPK sangat diharapkan untuk melakukan klarifikasi terkait Surat Keputusan Panitia Pemilihan Kabupaten Nomor: PPK_GORUT/14/VIII/2022 Tentang Putusan Pelanggaran Pemilihan Kepala Desa (Desa Windu) Kecamatan Biau Kabupaten Gorontalo Utara.
“Namun pada hari ini yang mewakili dan yang diundang tidak hadir. Karena itu yang kami harapkan agar kami mendapat klarifikasi terkait SK yang diduga melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2018,” tuturnya, ditemui usai RDP, Senin (16/01/2022).
Dari informasi yang didapat oleh pihaknya, untuk ketua PPK yang tidak hadir beralasan sedang dalam keadaan lain. Sedangkan wakil ketua PPK sedang menjalani tugas yang lain.
“Namun begitu, kami menghadirkan Panitia Pemilihan Desa dan juga BPD tetap melanjutkan RDPU, sambil menggali keterangan dari para pihak, karen laporan memang komisi 1 terus melakukan pendalaman,” jelas dia.
Pendalaman dari komisi 1 tersebut dilakukan karena persoalan tersebut berujung pada bupati tidak melantik kepala desa terpilih.
“Sementara di Desa Windu itu ada pemilihan kepala desa, juga terkait beberapa hal teknis ini juga terungkap dalam RDPU tadi,” paparnya.







