HomeNews

Komisi II DPRD Gorut Tunda Dua Ranperda, Fokus Menunggu RPJMD Pemerintahan Baru

Anggota DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain. (Foto: Ist)

Definitif.id, Gorontalo Utara – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara memutuskan menunda pembahasan dua dari tiga rancangan peraturan daerah (Ranperda) yang menjadi tanggung jawabnya. Penundaan dilakukan lantaran pembahasan harus menyesuaikan dengan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pemerintahan baru.

Anggota Komisi II DPRD Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, menjelaskan bahwa satu-satunya Ranperda yang tetap dilanjutkan pembahasannya adalah Ranperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 77 Tahun 2010 mengenai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

“Sementara dua Ranperda lainnya, yakni tentang rencana pembangunan industri kabupaten dan tentang kemudahan investasi serta insentif, harus dipending,” ujarnya, usai rapat perdana, Selasa (17/06/2025).

Fitri menambahkan, penundaan ini bukan tanpa alasan. Menurutnya, dua Ranperda tersebut sangat berkaitan erat dengan arah pembangunan daerah yang nantinya akan diatur dalam RPJMD.

“Alasan yang pertama dikarenakan menunggu penyusunan RPJMD pemerintahan yang baru akan dilantik,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa proses penyusunan RPJMD seharusnya berlangsung selama enam bulan. Namun, hasil koordinasi dengan pihak eksekutif menyepakati percepatan agar lebih efisien.

“Untuk waktu penyusunan RPJMD selama enam bulan lamanya, namun setelah berdiskusi, penyusunan RPJMD akan dikebut selama tiga bulan,” tegas Fitri.

Dengan demikian, DPRD Gorontalo Utara berharap penundaan pembahasan Ranperda tersebut justru dapat memperkuat kualitas regulasi yang nantinya lahir agar sejalan dengan visi-misi pemerintahan baru.

Bagikan:   
Exit mobile version