Definitif.id, Gorontalo — Perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Gorontalo kembali memasuki tahap pemeriksaan saksi.
Perkembangan terbaru ini disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo, Arief Mulya Sugiharto, S.H., M.H.
Menurut Arief, pemeriksaan yang dilakukan Kejati Gorontalo saat ini berkaitan dengan perkara hibah KONI untuk pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON). Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terhadap para tersangka.
“Hari ini pemeriksaan saksi-saksi dari perkara KONI hibah PON untuk pemenuhan pemberkasan para TSK,” kata Arief melalui pesan singkat, Selasa (1/9/2026).
Namun, ketika ditanyakan mengenai dugaan Pokok Pikiran (Pokir) anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang sebelumnya ramai menjadi sorotan dan dikaitkan dengan KONI, Arief menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap saksi-saksi dalam perkara tersebut belum masuk agenda.
“Untuk saksi-saksi dari Pokir KONI belum diagendakan pemeriksaan,” ujarnya.
Isu Pokir KONI Sempat Viral
Keterangan terbaru Kejati Gorontalo tersebut kembali menempatkan dugaan Pokir KONI dalam perhatian publik.
Dalam beberapa bulan terakhir, isu dugaan Pokir yang disebut mengalir melalui KONI Gorontalo menjadi salah satu perkara yang ramai diberitakan dan diperbincangkan di tengah masyarakat.
Sejumlah nama anggota DPRD Provinsi Gorontalo juga sempat muncul dalam rangkaian pemberitaan terkait dugaan tersebut. Di antaranya, Erwin Ismail, yang sebelumnya disorot terkait dugaan Pokir sekitar Rp1,09 miliar yang dikaitkan dengan organisasi olahraga yang dipimpinnya.
Selain itu, pemberitaan mengenai dugaan Pokir melalui KONI juga sempat menyinggung nama Irwan Mamesah, serta belakangan berkembang dengan munculnya nama Warsito dan Hidayat Bouty.
Sejumlah pihak kemudian mendesak Kejati Gorontalo agar tidak hanya mengusut perkara hibah KONI untuk PON, tetapi juga menelusuri dugaan aliran Pokir yang disebut-sebut berkaitan dengan KONI.
Sorotan tersebut mencakup bagaimana proses pengusulan anggaran dilakukan, siapa yang mengusulkan, bagaimana anggaran masuk dalam APBD, proses pencairannya hingga penggunaannya.
Dua Perkara yang Kini Menjadi Sorotan
Pernyataan Arief Mulya Sugiharto memberikan gambaran bahwa proses penanganan perkara KONI saat ini masih berjalan pada dua isu yang harus dibedakan.
Pertama, perkara hibah KONI untuk PON, yang pemeriksaan saksinya sedang dilakukan dalam rangka memenuhi pemberkasan para tersangka.
Kedua, dugaan Pokir melalui KONI, yang meski telah menjadi sorotan publik selama beberapa bulan terakhir, pemeriksaan saksi-saksinya belum diagendakan oleh Kejati Gorontalo.
Artinya, hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Kejati Gorontalo bahwa pemeriksaan dugaan Pokir KONI telah dimulai atau bahwa nama-nama yang sebelumnya muncul dalam pemberitaan telah berstatus tersangka dalam perkara tersebut.
Publik pun kini menunggu langkah berikutnya dari Kejati Gorontalo. Apakah dugaan Pokir KONI nantinya akan dikembangkan sebagai bagian dari perkara yang sedang berjalan, atau akan ditangani melalui proses hukum tersendiri.
Terlebih, desakan agar dugaan tersebut ditelusuri dari hulu hingga hilir terus bermunculan, terutama untuk memastikan apakah penggunaan anggaran yang dikaitkan dengan Pokir benar-benar sesuai dengan mekanisme penganggaran dan peruntukannya.
Untuk sementara, Kejati Gorontalo masih fokus memeriksa saksi dalam perkara hibah KONI untuk PON. Sementara dugaan Pokir KONI masih menunggu agenda pemeriksaan.
