HomeNews

Kuasa Hukum Bupati Bone Bolango Bantah Tuduhan dalam Aksi Demo, Tegaskan Hormati Proses Hukum

Definitif.id, Bone Bolango – Tim hukum Bupati Bone Bolango melalui koordinatornya, Adnan Parangi, menyampaikan tanggapan resmi atas aksi demonstrasi yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026 di kantor DPRD dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango. Dalam pernyataannya, pihaknya menilai sejumlah tudingan yang disampaikan massa aksi tidak sesuai fakta hukum serta belum pernah dibuktikan melalui putusan pengadilan.

Adnan menegaskan bahwa pihaknya menghormati hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 juncto Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun demikian, kebebasan tersebut tidak dapat digunakan secara serampangan, apalagi jika mengarah pada penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, kritik terhadap pemerintah daerah seharusnya diarahkan pada kebijakan, bukan pada tuduhan personal terhadap kepala daerah. Ia mengingatkan bahwa setiap warga negara memiliki kewajiban untuk menghormati hak dan kebebasan orang lain sebagaimana diatur dalam Pasal 6 huruf a UU Nomor 9 Tahun 1998.

Dalam pernyataan tersebut, tim hukum juga menyinggung ketentuan Pasal 433 dan Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana pencemaran dan fitnah. Disebutkan bahwa menuduhkan suatu hal dengan maksud agar diketahui umum tanpa dapat membuktikan kebenarannya berpotensi masuk dalam ranah pidana.

Adapun sejumlah tuduhan yang disampaikan dalam orasi massa aksi antara lain menyebut Bupati tidak amanah, melakukan intervensi terhadap kepala desa dan camat, adanya kongkalikong dengan DPRD karena tidak menerima massa aksi, dugaan nepotisme dalam pelantikan anak dan menantu Bupati, tudingan jual beli jabatan eselon II, III dan IV, pembiaran kasus narkoba yang dikaitkan dengan putra Bupati, hingga dugaan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Menanggapi hal tersebut, tim hukum menegaskan bahwa setiap tuduhan harus disertai data dan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Terkait isu nepotisme, dijelaskan bahwa proses pengisian jabatan telah melalui seleksi terbuka dan objektif oleh tim seleksi. Sementara terkait tudingan narkoba, ditegaskan bahwa penanganannya berada di bawah kewenangan Polda Gorontalo dan hingga saat ini tidak ada satu pun putra Bupati yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus narkotika.

Mengenai dugaan jual beli jabatan maupun suap proyek, tim hukum menyatakan bahwa tudingan tersebut harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jika terdapat bukti konkret, pihak yang merasa memiliki informasi diminta segera melaporkannya agar dapat diproses secara hukum, sehingga tidak berkembang menjadi opini liar di tengah masyarakat.

Tim hukum juga mengimbau seluruh pihak agar mengedepankan data dan fakta dalam menyampaikan pendapat, tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, serta menjaga situasi tetap kondusif demi stabilitas pemerintahan dan kepentingan masyarakat Bone Bolango.

“Apabila terdapat keberatan atau perbedaan pandangan, kami membuka ruang dialog dan klarifikasi sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” tegas Adnan Parangi dalam keterangan resminya.

Pernyataan ini disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab kepada publik agar memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan berdasarkan fakta hukum.

Bagikan:   
Exit mobile version