Mendengar teriakan pertolongan dari sdri ip tersebut, kemudian korban kakek tua berinisial R (77) keluar dari kamarnya menuju kamar cucunya dianiaya oleh pelaku Kurniawan menggunakan sajam pisau mengakibatkan korban alami luka bagian lengan sebelah kiri hingga urat nadi putus, luka robek bagian badan sebelah kiri sebayak tiga lobang dan luka robek di kepala sebelah kanan. Selanjutnya korban mengalami kehabisan darah dan meninggal dunia saat mendapat pertolongan dokter di Klinik MEDIKA Sri Pendowo.
“Kami mengamankan barang – bukti yaitu 1 (satu) buah linggis, 2 (dua) buah tali sepatu warna putih milik korban, Sepasang sendal jepit warna hijau, 1 (satu) helai baju kemeja kotak kotak warna biru salur Merk New MEXICO TAILOR, 1 (satu) helai celana Boxer warna Coklat Muda tanpa Merk, 1 (satu) buah pegangan pintu dapur terbuat dari kahu,” tutupnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHPidana ancaman hukumana Pidana Mati atau Pidana Penjara Seumur Hidup atau Selama Waktu tertentu paling lama 20 Tahun. (Nzr/hms)








