Definitif.id, Bangka – Tim Gradak SatRes Narkoba Polres Bangka kembali tangkap residivis pelaku tindak pidana Narkotika dalam bentuk bukan tanaman yang diduga narkotika jenis Shabu. Rabu (28/09/2022)
Pelaku tersebut adalah SUD alias Wandi 47 tahun, warga nelayan dengan TKP penangkapan dipinggir Jalan Batin Tikal lingkungan Sri Pemandang Kelurahan Sungailiat Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka.
Kasat Reserse Narkoba IPTU Deni Wahyudi, S.Sos seizin Kapolres Bangka AKBP Indra Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si menjelaskan penangkapan terhadap residivis Narkoba tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.
“Mendapatkan informasi tersebut tim gradak Sat Res Narkoba Polres Bangka berhasil menangkap pelaku SUD alias Wandi”, ujar Kasat
Dari hasil penangkapan dan dilakukan penggeledahan terhadap pelaku,didapat barang bukti berupa 4 (empat) bungkus plastik bening ukuran kecil yang berisikan kristal warna putih diduga jenis shabu dengan berat bruto *1,01 gram*, 1 (satu) ball plastik strip, 2 (lembar) lembar tisu warna putih, 1 (satu) buah kotak rokok Sampoerna warna putih, 1 (satu) buah kantong plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merek oppo warna biru dan 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna biru.
Ada pun modus pelaku SUD alias Wandi melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara TSK Sudirman alias Wandi Bin Umar (Alm) menjual paket narkoba jenis sabu dan diduga melanggar Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika.
