Dari penyimpangan yang terjadi pada penggunaan laba untuk pembagian Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi serta Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota Makassar, mengakibatkan kerugian keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen). (Hef)
Beranda
Daerah
Sulawesi Selatan
Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Majelis Hakim Tipikor PN Makassar Tolak Eksepsi Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi pada Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

“Itu tidak bisa, Pak. Harus dikonsultasikan lagi dengan pihak kementerian,” tandasnya. Pernyataan Wakil Bupati tersebut…

Kendati belum ditemukan indikasi pelanggaran, aparat bersama pihak terkait tetap akan melakukan pemantauan secara berkelanjutan…

Selain itu, pola operasi para pelaku juga disebut tidak menetap. Lokasi aktivitas diduga sering berpindah-pindah…

Definitif.id, Sangihe – Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, Michael Thungari, menegaskan bahwa warga yang rumahnya mengalami…

Kondisi lain yang turut menjadi perhatian warga adalah bagian luar badan jalan yang terlihat menurun…



