Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum In Absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Redaksi)
Majelis Pertimbangan TP TGR Gorut Sidang 475 Tertuntut
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Pohuwato – Aliansi Pemuda dan Masyarakat Peduli Keadilan Gorontalo (APMPK-G) mendesak aparat kepolisian untuk…

Erlin juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak…

Definitif.id, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan…

Definitif.id, Gorontalo – Fast Respon Nusantara (FRN) Polri resmi mempersiapkan pembentukan struktur organisasi Dewan Pimpinan…




