HomeNews

Majelis Pertimbangan TP TGR Gorut Sidang 475 Tertuntut

Adapun tertuntut lainnya yang tidak hadir pada saat persidangan atau dikenal dengan istilah hukum In Absentia, harus tetap melaksanakan sidang putusan yakni pengembalian kerugian negara/daerah sesuai prosedur yang telah ditetapkan. (Redaksi)

Bagikan:   
Exit mobile version