Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Membangun Koperasi UKM Yang Tangguh, Kemendagri : Butuh Langkah Konfergensi

Pada kesempatan yang sama, Budiono juga memberikan penjelasan, bahwa tugas utama Kementerian Dalam Negeri pada urusan koperasi, UMKM dan kewirausahaan ini adalah memastikan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan antara pusat dan daerah baik melalui Rapat Koordinasi Teknis Perencanaan Pembangunan Daerah (Rakortekrenbangda) maupun dalam penyusunan dokumen perencanaan pembangunan daerah seperti RPJMD, RKDP dan Renstra.

“Kemendagri sebagai pembina umum telah menyiapkan perangkat hukum yang jelas dalam pengembangan program, kegiatan dan sub-sub kegiatan koperasi dan UMKM, seperti Permendagri 90 Tahun 2019, Kemendagri 050-5889 Tahun 2021, dan yang terbaru Permendagri 81 Tahun 2022,” ungkapnya.

Lebih lanjut Budiono menegaskan, bahwa dalam membangun koperasi UMKM, memerlukan tiga perangkat agar pelaksanaannya cepat, aman dan selamat.

Yaitu pertama, perangkat hukum, sebagai pedoman bagi pemangku kebijakan dalam melaksanakan program dan kegiatan.

Kedua, mempersiapan SDM yang memadai dalam mengelola produk-produk UMKM yang berdaya saing.

Ketiga, kesiapan anggaran, baik yang bersumber dari APBN/APBD maupun yang bersumber dari non pemerintah.

“Tiga kunci ini merupakan pedoman utama dalam penyusunan perencanaan program/kegiatan Koperasi UKM dan Kewirausahaan agar tepat, aman dan selamat,” tutupnya. (***)

Bagikan: