Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Membawa 37 Jerigen (1.221 Liter) Solar Subsudi Nelayan Diamankan

Pelaku dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Perubahan atas Undang-Undang RI Tahun Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pidana Penjara Paling Lama 6 (enam) Tahun dan Denda Paling Tinggi Rp 60.000.000.000,00 (Enam Puluh Miliar Rupiah). (Nzr/hms)

Bagikan: