Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Panwaslu Kecamatan Gantarang Umumkan Perpanjangan Masa Pendaftaran PKD untuk Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, Berikut Cara dan Syarat Pendaftarannya

Sumber Foto: Panwaslu Kecamatan Gantarang

Sebelumnya, Panwaslu Kecamatan Gantarang melalui akun facebook miliknya mengumumkan, sebanyak enam Kelurahan/Desa yang belum memenuhi kuota pendaftar seperti yang di persyaratkan. Untuk Desa yang belum memenuhi kuota keterwakilan perempuan diantaranya, Desa Bontosunggu, Desa Panre Lompoe, Desa Bukit Tinggi, Desa Benteng Malewang, dan Desa Benteng Gantarang, dan satu kelurahan yang belum memenuhi kuota dua kali kebutuhan pendaftar yaitu, Kelurahan Jalanjang.

Munawwar berharap, warga kecamatan Gantarang baik dari kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama hingga tokoh pemuda memanfaatkan masa perpanjangan pendaftaran tersebut, untuk ambil bagian dalam kesempatan untuk menjadi pengawas pemilu ditingkat Kelurahan/Desa, tutupnya.

Untuk informasi, berikut beberapa persyaratan yang perlu disiapkan untuk mendaftar PKD, berdasarkan Surat Keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kalurahan/Desa Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, berikut ini adalah beberapa persyaratan yang perlu disiapkan.

1. Berkas Pendaftaran

2. Daftar Riwayat Hidup

3. Surat Lamaran

4. Surat Pernyataan

5. Surat Ijin Atasan Langsung

Untuk berkas pendaftaran selengkapnya dapat dilihat pada daftar di bawah ini:

– Surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.

– Fotokopi KTP.

– Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar.

– Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau menyerahkan fotokopi ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli.

Bagikan: