“Kami memiliki bukti lengkap bagaimana data pribadi klien kami diakses, diambil, dan disalahgunakan tanpa izin. Hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap privasi seseorang,” jelasnya.
Sementara itu, Oneng Labdullah, SH., yang juga merupakan salah satu advocad kuasa hukum Romantis berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini mengingat dampak serius yang ditimbulkan terhadap privasi dan kehidupan pribadi korban.
“Kami percaya pihak kepolisian akan menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Publik perlu tahu bahwa pelanggaran terhadap data pribadi adalah tindak pidana yang serius,” tegas Oneng.
Untuk diketahui, data pribadi yang diakses tanpa izin dan dijadikan bukti pada persidangan di Mahkamah Konstitusi oleh pasangan Cahaya adalah penetapan Pengadilan Limboto Nomor 58/Pdt.P/2024/PN.Lbo yang bersifat pribadi yang kemudian dijadikan sebagai salah satu bukti pasangan Cahaya di Mahkamah Konstitusi.
Selain melaporkan pelanggaran Undang-undang PDP di Polda Metro Jaya, Tim Kuasa hukum Romantis juga akan melaporkan terkait beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana khusus di Polda Gorontalo.
“Pihak kami mewakili prinsipal juga akan melaporkan beberapa perbuatan melawan hukum dan tindak pidana khusus terkait, antara lain pencemaran nama baik melalui media sosial, fitnah tentang ijasah palsu dan juga termasuk kepala SMA Negeri 7 Prasetya Gorontalo,” tandas Oneng Labdullah.








