Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Pekerjaan Jalan Belum Tuntas, Ketua LSM SPAK Gorontalo Pertanyakan Kinerja P2JN

“Sekarang aspal dan bahu jalan itu terpaut kurang lebih 20 sampai 40 centi meter dan ketika kendaraan menghindar dari kendaraan lain dan jatuh di bahu jalan itu bisa mengakibatkan kecelakaan dan kerugian pengendara bermotor,” ucap Rahmat.

Rahmat kemudian mempertanyakan kepekaan pihak P2JN Gorontalo yang menurutnya kinerja Kepala Kasatker Balai P2JN saat ini sangat cukup jauh berbeda dengan sebelumnya. Di mana pada tahun-tahun sebelumnya, aktivitas pemeliharaan baik secara swakelola oleh pihak Balai P2JN maupun pekerjaan berkala oleh pihak ketiga sangat nampak kerja dan hasilnya.

Bahu jalan yang belum ditimbun dengan kedalaman kurang lebih 20 s/d 40 cm.

“Saat ini kepekaan Kasatker P2JN perlu dipertanyakan karena ruas jalan trans ini terkesan dibiarkan, berbeda saat Kasatker sebelumnya dimana aktivitas pemeliharaan jalan secara swakelola oleh pihak P2JN maupun pekerjaan berkala oleh pihak ketiga hampir sepanjang tahun dilakukan dan hasilnya pun sangat nampak terlihat, namun saat ini aktivitas pemeliharaan dan pekerjaan berkala hampir sama sekali tak terlihat bahkan terkesan jalan rusak dibiarkan,” ujar Rahmat.

Rahmat lalu mengurai siapa yang bertanggungjawab terhadap jalan. Menurut Rahmat, tanggungjawab tersebut dapat dipertanggungjawabkan tergantung dari pada klasifikasi jalan. Di mana menurutnya, di dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jalan itu dibagi menjadi 2, yaitu:

Bagikan: