“Bukan hanya mengajukan gugatan seperti hal di atas, masyarakat yang merasa dirugikan bahkan juga dapat melaporkan kepada pihak kepolisian terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan penyelenggara jalan tersebut. Di mana pada dasarnya penyelenggara jalan itu wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, hal tersebut sesuai dengan apa yang dinyatakan di dalam Pasal 24 dan Pasal 273 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Rahmat tegas.
Oleh sebab itu, Rahmat menuturkan bahwa dalam waktu dekat ini, ia dan beberapa komunitas seperti komunitas sopir, aktivis, pengendara dan abang bentor berencana akan melayangkan gugatan class action baik secara perdata maupun pidana dan berencana akan menggelar aksi massa di kantor P2JN, kantor Gubernur dan DPRD Provinsi untuk meminta pertanggungjawaban pihak P2JN.
Rahmat juga menuturkan bahwa ia dan beberapa komunitas juga akan menyurat secara resmi ke DPR-RI melalui Wakil Ketua DPR-RI Rachmat Gobel dan akan menyurat pula kepada Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia.
“Dalam waktu dekat ini, selain menggugat secara class action perdata dan pidana, kami juga akan lakukan aksi demonstrasi bersama beberapa komunitas sopir, pegendara, aktivis dan lainnya ke Kantor P2JN, BPJN, Gubernur dan DPRD Provinsi. Selain hal itu, kami juga akan menyurati BPJN Gorontalo dan DPR-RI melalui Pak Rachmat Gobel dan juga ke Kementerian Pekerjaan Umum,” ungkap Rahmat.
