“Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya, kini kedua tersangka diamankan di Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 KHU Pidana,” tutupnya. (Nzr/hms)
Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Polsek Kalianda

Rekomendasi untuk kamu
“Integritas bapak Kapolres Pohuwato jadi taruhan, kalo tidak bisa menangkap orang yang jelas-jelas telah melanggar…
Erlin juga menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi solar subsidi agar tepat sasaran dan tidak…
Definitif.id, Boalemo – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Dusun Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan…
Definitif.id, Gorontalo – Fast Respon Nusantara (FRN) Polri resmi mempersiapkan pembentukan struktur organisasi Dewan Pimpinan…