“Untuk mempertanggungjawabkan kejahatan yang dilakukannya, kini kedua tersangka diamankan di Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan dengan pasal yang disangkakan Pasal 363 KHU Pidana,” tutupnya. (Nzr/hms)
Pelaku dan Penadah Curanmor Diamankan Polsek Kalianda
Rekomendasi untuk kamu

“Kami bersyukur respons masyarakat cukup baik. Tidak ada penolakan. Sebelum kegiatan dilaksanakan, pihak puskesmas di…

Namun, permintaan tersebut tidak digubris. Yasin disebut tetap berusaha masuk lebih jauh ke dalam rumah…

Definitif.id, Gorontalo – Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menyoroti kondisi keuangan daerah yang menurutnya…

Ia menyatakan KAKNPI Gorontalo siap membangun sinergi dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Selain mengawal program pembangunan,…

Ia juga meminta seluruh dokumen yang berkaitan dengan lahan diperiksa secara menyeluruh. Pemeriksaan tersebut mencakup…



