Untuk memulusksan pelariannya pelaku meninggalkan sepeda motor yang digunakan mereka di rumah makan Kalianda sedangkan kunci kontak motor, STNK motor, baju yang di pakai pelaku dan handphone serta tiket penyebarangan kapal di buang di beberapa tempat untuk menghilangkan jejak.
AS (26) yang merupakan residivis kasus tahun 2017 dan merupakan spesialis pecah kaca ini saat ini diamankan di Polsek Penengahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, sedangkan seorang rekannya MN berhasil lolos dan dalam pengejaran (DPO).
Selain pelaku barang bukti yang diamankan Polisi berupa uang sisa hasil kejahatannya senilai Rp. 65.000.000,-. , 1(satu) unit sepeda motor jenis Honda Supra GTR nopol BG 2874 ADQ warna merah hitam dan 1(satu) buah helm. (Nzr/hms)








