Ketua BPD Hungayonaa, Husni Da’i, turut menyampaikan persoalan pengelolaan sampah. Pihaknya sedang menyusun Peraturan Desa tentang Pengelolaan Sampah, tetapi masih menghadapi kendala dalam menyesuaikan substansi dan istilah teknis dengan regulasi yang berlaku.
Husni berharap DPRD Provinsi Gorontalo dapat memberikan masukan agar Perdes tersebut dapat diselesaikan dan ditetapkan pada tahun ini. Regulasi tersebut dinilai penting karena posisi Hungayonaa berada di kawasan pusat pemerintahan Kabupaten Boalemo.
Aspirasi lainnya berkaitan dengan normalisasi atau pengelolaan sungai. BPD menyampaikan bahwa sejumlah pekerjaan belum selesai sehingga kondisi tersebut berpotensi berdampak kepada masyarakat, terutama ketika hujan deras menyebabkan genangan dan banjir.
Akristianto menyebut persoalan yang berkaitan dengan Balai Sungai merupakan bagian dari mitra kerja Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo. Aspirasi tersebut dapat diteruskan kepada anggota DPRD dari daerah pemilihan Boalemo-Pohuwato sesuai mekanisme kelembagaan.
Ia juga meminta pemerintah desa menyiapkan laporan tertulis atau proposal sebagai dokumen pendukung. Kelengkapan dokumen diperlukan agar aspirasi dapat diteruskan dan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut.
Pertemuan tersebut memperlihatkan adanya komunikasi antara pemerintah desa, BPD, dan Sekretariat DPRD dalam menyampaikan kebutuhan pembangunan. Aspirasi yang disampaikan selanjutnya akan diarahkan melalui mekanisme dan kewenangan masing-masing lembaga.
Kunjungan Pemerintah Desa Hungayonaa kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. Pertemuan tersebut diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat koordinasi dalam memperjuangkan kebutuhan masyarakat desa.
