“Oleh karenanya, berkas tersebut dikembalikan kepada penyidik dalam bentuk berita acara koordinasi untuk melengkapi kekurangan petunjuk jaksa yang diserahkan pada tanggal 10 Maret, dan koordinasi masih dipenuhi oleh penyidik dan belum kembali kami terima,” jelasnya melalui pesan WhatsApp, Kamis (13/03/2025).
Untuk diketahui, kasus dugaan pemerkosaan tersebut telah dilaporkan oleh ayah korban ke Polres Gorontalo Utara pada Senin, 19 Agustus 2024.







