Namun demikian, Ombudsman menyimpulkan telah terjadi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam penanganan permohonan tersebut.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendapat Ombudsman, ditemukan maladministrasi berupa penundaan berlarut terkait permohonan pengajuan blokir oleh Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Muslimin.
Sebagai tindak lanjut, Ombudsman memberikan dua tindakan korektif yang wajib dilaksanakan, yakni melakukan pembinaan kepada pegawai pada bagian penerimaan permohonan blokir agar menjalankan tugas sesuai ketentuan, serta melakukan monitoring terhadap setiap permohonan yang masuk guna menjamin pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.
“Langkah ini penting untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mencegah terjadinya maladministrasi di kemudian hari,” tambahnya.
Menanggapi LHP tersebut, Jhojo Rumampuk menyatakan pihaknya akan mengumpulkan seluruh rekomendasi, baik dari Ombudsman, DPRD Provinsi Gorontalo maupun DPRD Kota Gorontalo, untuk dibawa ke meja hijau pada pekan depan.
“Ini bukan hanya soal blokir sertifikat. Ini soal kepastian hukum dan hak ahli waris yang diabaikan. Rekomendasi Ombudsman menjadi bukti awal bahwa ada yang tidak beres dalam proses pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Gorontalo,” tegas Jhojo.
Tak hanya itu, pada waktu yang tidak lama, pihaknya juga akan melaporkan dugaan praktik mafia tanah dan mafia perbankan ke Penegak Hukum, dengan melampirkan rekomendasi yang telah diperoleh.
Menurutnya, laporan tersebut penting untuk menguji apakah ada unsur persekongkolan atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses administrasi pertanahan dan transaksi yang berkaitan dengan objek sengketa.








