Definitif.id, Gorontalo Utara – Proses penanganan aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gorontalo Utara oleh Badan Kehormatan (BK) terpaksa ditunda. Penundaan terjadi setelah pihak pengadu dan saksi yang dijadwalkan hadir dalam rapat pemanggilan tidak memenuhi undangan yang telah disampaikan.
Rapat yang sedianya digelar pada Senin (19/01/2026) pukul 10.00 WITA tersebut merupakan agenda lanjutan dalam proses klarifikasi terhadap laporan dugaan pelanggaran sumpah/janji dan kode etik anggota dewan. Namun hingga rapat dimulai, kedua pihak yang dipanggil tidak hadir.
Ketua BK DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Fitri Yusup Husain, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk memastikan kehadiran pengadu maupun saksi dalam rapat tersebut.
“Kami sudah menyampaikan undangan resmi melalui Sekretariat DPRD. Bahkan, konfirmasi juga telah dilakukan melalui telepon dan pesan WhatsApp oleh pihak Sekretariat Dewan, namun hingga rapat berlangsung tidak ada respons dari yang bersangkutan,” ujar Fitri usai memimpin rapat BK.
Menurut Fitri, rapat tersebut merupakan yang keempat kalinya digelar oleh BK dalam rangka menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran etik yang melibatkan salah satu anggota DPRD Gorontalo Utara.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan tata tertib DPRD yang berlaku, Badan Kehormatan masih memiliki ruang untuk melakukan pemanggilan ulang terhadap pihak pengadu maupun saksi sebelum mengambil langkah lanjutan dalam proses pemeriksaan.
