Definitif.id, Gorontalo Utara – Dalam rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat I tentang Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022, yang dilaksanakan di ruang rapat DPRD Gorontalo Utara (Gorut) pada Senin (03/07/2023), Fraksi Partai NasDem DPRD Gorut menemukan sejumlah kejanggalan pada pemanfaatan APBD tahun 2022.
Bahwa ada sejumlah pemanfaatan anggaran yang tidak berkesesuaian dengan alokasi anggaran dalam Perda Nomor 6 tahun 2021 tentang APBD Tahun Anggaran 2022. Misalnya pada belanja operasional yang yang tercatat dalam Perda hanya sebesar Rp 477.539.574.166, akan tetapi anggaran yang keluar sudah sebesar Rp 489.695.300.742, sehingga terjadi kelebihan sebesar Rp 12.155.726.558.
“Begitu juga terhadap Belanja Modal terjadi pengurangan sebesar Rp 68.470.947.397, padahal dalam Perda nilainya Rp 359.944.334.829, namun berkurang menjadi Rp 291.473.387.431,” kata Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD Gorut, Mikdad Yaser.
Mikdad menjelaskan, pengurangan juga terjadi pada belanja tidak terduga yang dalam Perda sebesar Rp 4.200.000.000 berkurang menjadi Rp 843.107.332. Jika dikalkulasikan, terjadi pengurangan sebesar Rp 3.356.892.667.
“Akibatnya terjadi pergeseran anggaran dari jenis belanja lain ke belanja hibah, dan belanja modal aset tetap lainnya, yang di lakukan tanpa melalui perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2021,” tutup Mikdad Yesser. (Red)







