Hal itu disampaikannya karena keterangan yang diperoleh dari lembaga eksekutif yakni Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Gorut merasa tidak pernah diundang terkait dengan pembahasan tapal batas itu.
“Saya (DPRD-red) mengimbau kepada seluruh desa dan juga pihak eksekutif untuk dapat memperhatikan persoalan dokumen terkait dengan batas wilayah baik itu secara tertulis maupun secara histori,” pungkas Mathran Lasunte. (***)
