Oneng Labdullah, SH, salah satu kuasa hukum Romantis, menegaskan, “Kami akan melaporkan setiap pihak yang memberikan keterangan tidak benar kepada Bawaslu, terutama terkait PSU di Gorontalo Utara. Ini penting untuk menjaga integritas proses demokrasi.”
Pernyataan ini semakin menguatkan komitmen untuk menindak tegas praktik kecurangan, termasuk upaya menghalangi proses hukum dengan kesaksian palsu.
Dengan ancaman pidana yang jelas dan kesiapan tim hukum Romantis untuk melaporkan keterangan palsu, diharapkan semua pihak lebih berhati-hati dan jujur dalam memberikan kesaksian.







