HomeNews

Pidana Menanti Saksi yang Berbohong di Periksa Bawaslu

Definitif.id Gorontalo Utara – Memberikan keterangan palsu saat diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ternyata memiliki konsekuensi serius. Menurut sejumlah ahli hukum, saksi atau pihak yang sengaja berbohong dalam proses pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran pemilu—seperti politik uang (money politik)—terancam pidana berdasarkan Pasal 242 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan keterangan palsu di hadapan Bawaslu, Panwaslu, atau penyelenggara pemilu lainnya, dapat dipidana penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda hingga Rp 50 juta.

Pengacara publik yang juga ahli hukum pemilu, Mashuri, SH, menegaskan bahwa Bawaslu berwenang melaporkan saksi atau pihak yang diduga memberikan kesaksian tidak benar ke kepolisian.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana. Bawaslu bisa memproses hukum jika menemukan indikasi keterangan palsu,” tegas Mashuri.

Kasus money politik kerap melibatkan keterangan yang dimanipulasi, baik oleh saksi, pelaku, maupun pihak terkait. Mashuri mengingatkan, “Jika ada upaya menutupi praktik politik uang dengan berbohong saat diperiksa, justru bisa menambah jerat hukum. Selain dijerat pasal money politik, pelaku juga bisa kena pasal keterangan palsu.”

Dalam konteks Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Gorontalo Utara, tim hukum pasangan Roni Imran – Ramadhan Mapaliey (Romantis) menyatakan kesiapannya untuk mengambil langkah hukum jika menemukan adanya keterangan palsu dari saksi.

Bagikan:   
Exit mobile version