Para tersangka dijerat dengan Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai hukuman penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp100 miliar.
Komitmen Polda Gorontalo
Melalui keterangan resminya, Ditreskrimsus Polda Gorontalo menegaskan akan terus konsisten menindak pelaku penambangan ilegal di wilayah Gorontalo tanpa pandang bulu.
Aktivitas tambang tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam kelestarian lingkungan dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta negara. Penegakan hukum ini diharapkan menjadi peringatan tegas bagi siapa pun yang masih nekat melakukan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal.







