Untuk Niko, lanjut Hadi penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut yang juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter guna mengeluarkan Red Notice sehingga saat ini Polisi terus memburunya
Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU,”kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan mempertanggung jawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi. (Alexander/Medan)








