Atas Peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp12 juta, ” Jelas Kapolres Lamsel.
Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke polsek palas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Mendapat laporan itu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.
” Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra ini bergerak cepat,usai mendapatkan arahan Pimpinan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya. ” Ungkap Edwin. (Nzr/hms)
