Adapun pasal yang disangkakan yakni Pasal 1 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke 2 atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Roi/hms)
Beranda
Daerah
Lampung
Lampung Selatan
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Polsek Penengahan Bekuk Ayah Bejat yang Diduga Tega Cabuli Anak Tiri di Bawah Umur
Bagikan:
Rekomendasi untuk kamu

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah suasana duka yang menyelimuti masyarakat Gorontalo atas wafatnya tokoh nasional…

Definitif.id, Gorontalo – Di tengah berbagai ucapan belasungkawa atas wafatnya Rachmat Gobel, sebuah unggahan di…

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kepulauan Sangihe, Iptu Stevi Sumolang, saat…

Menurut Handry, keberadaan aplikasi tersebut akan mempercepat proses pemantauan kasus dan mendukung pengambilan kebijakan yang…

Dengan resminya kepemimpinan baru di DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, masyarakat berharap sinergi antara lembaga legislatif…



