Definitif.id, Gorontalo – Terkait dugaan pembongkaran plat duiker yang berada di Dusun Sakura Desa Molohu Kecamatan Tolangohula Kabupaten Gorontalo (Kabgor) yang diduga dilakukan oleh oknum karyawan PT Pabrik Gula (PG) Gorontalo, akhirnya ditanggapi serius oleh pihak PT PG Gorontalo.
Kepada sejumlah Awak Media, pihak PT PG Gorontalo melalui Legal Perusahaan, Hamzah Pakaya, menyampaikan, bahwa berdasarkan bukti-bukti yang ada tanah yang dibangun plat duiker tersebut masih masuk dalam tanah milik pihak PT PG Gorontalo. Menurutnya, hal tersebut dibuktikan dengan sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) milik PT PG Gorontalo.
“Status tanah itu berdasarkan bukti-bukti yang kami punya sudah bersertifikat HGU, jadi seperti biasa atau pada umumnya batas tanah perusahaan yang berbatasan langsung dengan tanah orang lain itu kami buat pengamannya dalam bentuk bordir galian,” kata Hamzah menerangkan, Senin (06/02/2022).
“Galian itu jadi standar di kami, batas itu kami sisakan setengah meter. Jadi digalih semacam saluran, tetapi masih disisakan setengah meter. Jadi masih ada tanah setengah meter sebelum tanah orang lain. Tujuannya adalah supaya tanah yang di tetangga kita itu tidak ikut longsor kalau longsor. Tetapi bukan berarti kita serahkan ke tetangga kita sisanya setengah meter itu, akan tetapi ini jadi standar kita galian yang kita buat seperti ini masih ada tanah kita setengah meter di sebelahnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Hamzah menjelaskan, untuk tanah milik PT PG Gorontalo yang berada di Desa Molohu itu memang telah dibuatkan jalan, akan tetapi jalan tersebut dibuat untuk kepentingan perusahaan, bukan untuk jalan umum.
