Definitif.id, Gorontalo Utara – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh di Kabupaten Gorontalo Utara dinyatakan siap untuk diparipurnakan. Hal ini disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Gorontalo Utara, Thamrin Yusuf.
Menurut Thamrin, pihaknya telah melaksanakan rapat bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta para ketua fraksi. Dalam rapat tersebut, rancangan regulasi ini telah ditelaah dan disetujui.
“Namun demikian, pada paripurna nanti, akan ada pernyataan lisan dari fraksi terkait persetujuan Ranperda Penanganan Kawasan dan Permukiman Kumuh. Dan untuk pelaksanaan paripurna direncanakan pada 14 Juli mendatang,” jelas Thamrin.
Ia menegaskan, setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah, pemerintah daerah akan segera melakukan sosialisasi dengan dukungan DPRD.
“Dengan adanya Perda Penataan Permukiman, wajah daerah akan lebih tertata dan tidak kelihatan kumuh lagi,” tegasnya.
Thamrin juga menyebutkan, Ranperda ini turut memuat kearifan lokal, seperti tradisi payango yang dilakukan masyarakat Gorontalo sebelum menempati rumah baru.
“Itu ada pada pasal-pasal akhir dari total 74 pasal. Dan Ranperda ini sudah final dibahas,” ujarnya.
Substansi penting dalam regulasi ini antara lain pengaturan sistem drainase dan pengelolaan sampah yang dikerjakan secara terpadu oleh instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Selain itu, keberadaan perda ini juga membuka peluang bagi daerah untuk memperoleh dana alokasi khusus (DAK) dari kementerian terkait.
