Definitif.id, Banyuwangi – Terkait rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dalam rangka pemberian Penghargaan Adipura kepada Pemerintah Kabupaten Banyuwangi Oktober 2022, Dipertanyakan oleh LPBI INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi, Kamis (07/10/2022).
Penghargaan yang rencananya akan diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup tersebut, sangat tidak sesuai dengan fakta sesungguhnya di lapangan, di mana dalam pengelolaan dan pembuangan sampah di Kabupaten Banyuwangi masih semrawut dan merajalela.
Diketahui bahwa Penghargaan Adipura adalah penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia untuk daerah-daerah yang dianggap telah berhasil dalam pengelolaan sampah dan menjaga kotanya untuk menjadi kota kategori bersih.
Menurut Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi menjelaskan, “Faktanya di lapangan adalah sampah di Banyuwangi ini masih merajalela dan semrawut, selain itu sistem metode pengelolaannya pun juga masih belum menggunakan metode sanitary landfill,” Ungkapnya.
“Artinya disini masih dapat dimungkinkan bahwa pengelolaan dan pembuangan sampah yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi dapat mencemari dan merusak lingkungan hidup dengan damoak yang besar, karena dalam proses pembuangan sampahnya tidak dilakukan pemilahan atau pemisahan terhadap sampah-sampah plastik di mana sampah plastik tidak dapat terurai langsung pada unsur tanah Hal ini dapat memicu kerusakan lingkungan yang besar dalam jangka panjang,” Urai Choirul kepada media.







