Menanggapi aspirasi tersebut, Umar Karim menyatakan siap menindaklanjuti dan mengkomunikasikannya dengan instansi terkait. Namun ia menekankan pentingnya pengajuan proposal resmi dari pemerintah desa agar usulan tersebut dapat diproses secara administratif.
“Problemnya, sampai saat ini proposal pembangunan tanggul itu belum masuk ke saya,” ujar Umar.
Ia mencontohkan, pembangunan tanggul di Desa Totopo, Kecamatan Bilato, bisa segera direalisasikan karena dokumen pengajuannya lebih dulu disampaikan.
“Yang di Desa Totopo proposalnya sudah masuk, dan hanya dua bulan kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Balai Sungai. Karena ada proposalnya. Sementara di Labanu ini, saya tunggu-tunggu, belum ada yang masuk,” jelasnya.
Umar pun mengimbau pemerintah Desa Labanu agar segera menyiapkan dokumen pengajuan agar proses advokasi bisa dilakukan lebih cepat.
“Saya minta pemerintah desa segera mengajukan proposalnya. Nanti saya kawal di tingkat provinsi,” tandasnya.
