Definitif.id, Ponorogo – Penyidikan dugaan korupsi dana tunjangan perumahan anggota DPRD terus bergulir. Hanya dua hari setelah menetapkan tersangka pertama, penyidik kembali menetapkan seorang mantan Ketua DPRD berinisial S sebagai tersangka. Usai menjalani pemeriksaan, yang bersangkutan langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan, Kamis (06/08/2026).
Pada kesempatan yang sama, penyidik juga mengumumkan penyitaan uang tunai sebesar Rp748 juta. Dana tersebut merupakan pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan akan diperhitungkan sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penetapan tersangka terbaru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan masih terus berkembang. Sebelumnya, penyidik telah lebih dahulu menetapkan seorang pejabat yang menangani pengelolaan keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD sebagai tersangka. Aparat penegak hukum kini masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga memiliki peran dalam proses penetapan kebijakan pemberian tunjangan tersebut.
Dari hasil penyidikan sementara, kasus ini diduga berawal dari adanya manipulasi terhadap dokumen hasil kajian lembaga penilai independen (appraisal) yang dijadikan dasar penentuan besaran tunjangan perumahan bagi anggota DPRD. Dokumen tersebut diduga mengalami perubahan sehingga nilai tunjangan yang dibayarkan menjadi lebih tinggi dibandingkan nilai yang semestinya.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp3,6 miliar. Nilai tersebut masih dapat berubah seiring perkembangan proses penyidikan dan hasil audit yang dilakukan oleh pihak berwenang.
Penyidik menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak menghapus proses pidana terhadap pihak yang diduga bertanggung jawab. Penyitaan uang telah dilakukan sesuai mekanisme hukum setelah memperoleh penetapan dari pengadilan, selanjutnya dana tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari proses pemulihan aset (asset recovery).
Hingga kini, tim penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti serta mendalami peran masing-masing pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka baru apabila ditemukan bukti yang cukup.
Kasus dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD ini ditangani oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo, Jawa Timur, di bawah koordinasi Kepala Kejaksaan Negeri Zulmar Adhy Surya bersama jajaran penyidik tindak pidana khusus. Perkara ini menjadi perhatian publik karena diduga menyebabkan kerugian keuangan negara hingga miliaran rupiah.
