Definitif.id Boalemo – Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi pada 17 April 2024 lalu berbuntut panjang. Bagaimana tidak, awalnya yang menjadi korban penganiayaan adalah Taufik Y. Nur (33) warga Desa Palopo Kecamatan Marisa Kabupaten Pohuwato Provinsi Gorontalo. Sedangkan, pelaku yang diduga melakukan penganiyaan adalah RD alias Dandi (24) Warga Desa Dulupi Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Awalnya, korban (Taufik) telah melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap dirinya kepada Polres Boalemo pada 17 April 2024 lalu. Tindak pidana penganiayaan ini mengakibatkan korban mengalami luka berat (patah tulang hidung), dan proses hukumnya telah berjalan hingga ke tahap persidangan. Terduga pelaku yang bekerja sebagai anggota Polri ini resmi ditahan berdasarkan surat putusan Pengadilan Negeri Tilamuta pada 16 Oktober 2024 dengan vonis dijatuhi hukuman penjara selama 1 (satu) tahun.
Namun disaat yang sama, yakni pada 17 April 2024, orang tua RD (pelaku) juga resmi melaporkan Taufik Y. Nur ke Polres Boalemo atas dugaan tindak pidana yang sama.
Taufik ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Polres Boalemo pada 7 November 2024.
Menindaklanjuti proses hukum tersebut, Satreskrim Polres Boalemo menggelar rekonstruksi pada Rabu, 8 Januari 2024 pukul 13.30 sampai pukul 15.30 WITA.
Rekonstruksi ini dilakukan di TKP gedung Wisma Puskesmas Paguyaman Desa Molombulahe Kecamatan Paguyaman Kabupaten Boalemo Provinsi Gorontalo.
Terkait korban yang ditetapkan sebagai tersangka, Kasat Reskrim Polres Boalemo, Iptu Syaiful T. Djakatara, S.H kepada media menyampaikan bahwa setiap warga negara Indonesia pada dasarnya memiliki hak yang sama untuk melapor, dan pihak Polres sendiri hanya melaksanakan penyelidikan sesuai fakta dan keterangan saksi.
