Lebih lanjut Aris juga menjelaskan, baru-baru ini PT. Pabrik Gula Gorontalo telah membayar BPHTB sebesar Rp. 247.287.940 kepada Pemda Kabupaten Gorontalo melalui Badan Pendapatan Daerah pada tanggal 04 Oktober 2022 atas diterbitkannya surat keputusan pemberian HGU seluas 490.280 m2 yang terletak di Desa Gandaria, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo.
“Diinformasikan pula bahwa PT Pabrik Gula Gorontalo setiap tahunnya selalu membayar pajak bumi dan bangunan tanah-tanah perkebunan. Sebagai gambaran untuk tahun 2022 telah membayar sejumlah Rp. 2.178.690.295. Dengan demikian tidak benar lahan PT. PG Gorontalo tidak melaksanakan kewajibannya membayar pajak,” pungkasnya. (***)








