Lebih lanjut Firdaus juga menjelaskan, untuk mengatasi persoalan tersebut seharusnya pengurus Koperasi Unit Mulyonegoro itu menghadap kepadanya selaku pengurus Koperasi Induk, karena ada tahapan yang sudah dibahas dan belum diketahui oleh pihak Koperasi Unit Mulyonegoro.
“Takutnya akan tidak sinkron dengan anggota koperasi yang ada di unit. Karena berdasarkan AD/ART, ada simpanan pokok dan ada simpanan wajib. Kalau mereka (unit) hanya pegang data mentah buat apa, mending saya hendel langsung ini anggota koperasi,” terang Firdaus.
“Jadi sekarang fokusnya hanya satu, hak pribadi tolong ditanggalkan. Sutrisno sebagai pengurus, ambil alih ini unit, dan saya hari ini berani keluarkan surat,” tambahnya menandaskan. (Red)








