Definitif.id, Kota Gorontalo – Dengan gerak cepat tak lebih dari 24 jam, Team Rajawali dan Polsek Kota Utara, Polresta Gorontalo Kota meringkus terduga pelaku penikaman yang terjadi di Kelurahan Wongkaditi Barat, Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, pada Kamis (08/02/2023) sekitar pukul 03.00 WITA.
Setelah mendapatkan laporan terkait penikaman tersebut, gabungan Team Rajawali dan Polsek Kota Utara yang dipimpin oleh Ipda Panji Winarta Erwin,S.Tr.K langsung melakukan olah TKP, dimana dari hasil olah TKP tersebut mengarah pada BM (18), warga Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombespol Dr.Ade Permana,S.I.K,MH melalui Kasat Reskrim Kompol Leonardo Widharta,S.I.K menjelaskan, bahwa pada kamis 09/02 sekitar pukul 17.30 WITA gabungan Team Rajawali dan Polsek Kota Utara mengamankan terduga penikaman BM (18), selain itu team juga mengamankan RU (17) yang pada saat kejadian berperan sebagai pengendara sepeda motor yang ditumpangi oleh terduga pelaku BM.
Lebih lanjut Kasat Reskrim menjelaskan, terduga pelaku BM melakukan penganiayaan terhadap korban IK (19) warga Kelurahan Wongkaditi Timur, Kecamatan Kota Utara dengan sajam jenis pisau badik secara membabi buta yang mengenai bagian paha sebelah kiri, jari tangan sebelah kiri, serta lengan bagian kanan korban.
“Saat ini korban IK masih dalam perawatan medis, sementara untuk terduga pelaku BM dan RU serta barang bukti 1 unit sepeda motor Honda CRF DN 6811 RG dan sebilah pisau jenis badik sudah diserahkan ke Unit Reskrim Polsek Kota Utara untuk peyelidikan dan penyidikan,” tutup Kompol Leonardo. (0N4L)
