HomeNews

Terkait Pengiriman Kontainer Batu Hitam yang Diduga Ilegal, Ini Penjelasan KSOP Anggrek

Definitif.id, Gorontalo – Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas IV Anggrek, Rudy Sugiharto, memberikan penjelasan terkait pengiriman satu kontainer yang diduga ilegal, berisi 450 karung batu hitam, milik PT. Tilongkabila Nusantara Jaya.

Dalam pertemuan dengan Awak Media di kantornya kemarin, Rudy menjelaskan bahwa sesuai dengan tugas pokoknya, KSOP bertanggungjawab terutama terkait dengan keselamatan pelayaran.

“Jenis muatan tidak termasuk dalam wewenang KSOP. KSOP berkonsentrasi pada pengawasan keselamatan pelayaran,” ungkap Rudy, pada Kamis (11/01/2024).

Rudy menyatakan telah menghubungi pihak Meratus Pusat di Surabaya, yang merupakan perusahaan pelayaran, dan memberitahukan adanya satu kontainer yang diduga berisi muatan ilegal.

“Kami memberi saran kepada pihak Meratus, jika yakin bahwa muatannya sudah legal, silakan dimuat. Namun, jika masih ragu atau tidak yakin, lebih baik menahan pengiriman. Ini adalah saran dari pihak KSOP,” kata Rudy.

Ia juga telah menyampaikan kepada pihak Meratus bahwa jika mereka memaksa untuk memuat kontainer PT. TNR, KSOP tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar.

“Saya tidak akan mengeluarkan surat persetujuan berlayar tanpa adanya surat pernyataan tanggungjawab dari pihak Meratus, yang menyatakan bahwa kapal tersebut tidak membawa barang ilegal,” tegas Rudy.

Rudy menekankan bahwa tidak ada alasan untuk mengangkut muatan jika statusnya belum jelas, apalagi sampai dianggap ilegal.

“Kontainer yang belum jelas statusnya sebaiknya tidak ditempatkan di pelabuhan,” tutup Rudy. (Redaksi)

Bagikan:   
Exit mobile version