Definitif.id, Kabupaten Gorontalo – Penanganan perkara yang melibatkan keluarga Hani Pakaya (55), warga Dusun Potanga, Desa Bontula, Kecamatan Asparaga, Kabupaten Gorontalo, menyisakan sejumlah pertanyaan.
Hani mempertanyakan proses hukum yang kini menjerat tiga anggota keluarganya. Menurut pengakuannya, Fadel Masengi, Bino Masengi dan Medi K Bahi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Polsek Tolangohula dan ditahan sejak 21 September 2026.
Yang menjadi persoalan bagi Hani, keluarganya juga disebut telah membuat laporan terkait kejadian yang sama. Namun, ia mengaku laporan tersebut tidak mendapatkan proses sebagaimana laporan yang dibuat Yasin Paloa.
Persoalan itu membuat Hani merasa ada kejanggalan dalam penanganan perkara tersebut.
Berawal dari Kedatangan Saat Lebaran
Insiden yang menjadi awal perkara terjadi pada 21 Maret 2026, bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri.
Saat itu, Hani bersama anak-anaknya didatangi Yasin bersama anak dan sejumlah orang lainnya. Kedatangan mereka semula dianggap sebagai bagian dari silaturahmi dalam suasana Lebaran.
Namun, situasi berubah setelah Yasin, yang menurut keterangan Hani berada dalam pengaruh minuman keras (miras), tiba-tiba mencari anak ketiganya, Fadel Masengi.
Yasin disebut berteriak kepada Fadel.
“Mana nga petaman yang b pukul kita p anak,” dengan suara lantang.
Fadel yang mengaku tidak mengetahui persoalan yang dimaksud kemudian meminta Yasin pulang. Ia juga disebut menyadari kondisi Yasin yang sudah dipengaruhi alkohol. Terlebih, Bimo, anak bungsu Hani, saat itu anaknya sedang dalam keadaan sakit (cucuknya Hani).








