Definitif.id, Bone Bolango – Tim Hukum Pemerintah Kabupaten Bone Bolango, Adnan Parangi, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan keterlibatan keluarga pejabat dalam pengaturan proyek pembangunan daerah. Menurutnya, isu yang kini menjadi sorotan publik tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat dan hanya bersifat asumtif.
Adnan menegaskan, pengelolaan proyek pembangunan di Bone Bolango sepenuhnya tunduk pada regulasi yang berlaku. Proses pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
“Dalam kerangka hukum tersebut, setiap tahapan proyek – mulai dari perencanaan, lelang, hingga pelaksanaan – dijalankan secara elektronik melalui LPSE. Bahkan, sering melibatkan pendampingan dari aparat penegak hukum guna memastikan keterbukaan, transparansi, sekaligus mencegah praktik intervensi,” ujar Adnan, Kamis (2/10/2025).
Ia menambahkan, penggunaan sistem elektronik menutup celah bagi pihak luar, termasuk keluarga pejabat, untuk mengatur jalannya proyek.
“Jika publik memiliki bukti keterlibatan anak pejabat atau pihak tertentu yang bermain kotor, silakan serahkan bukti itu kepada kami atau aparat penegak hukum lainnya. Saya yakin Bupati dan Wakil Bupati tidak akan membiarkan kepemimpinan mereka dicederai oleh oknum,” tegasnya.
Lebih lanjut, Adnan menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara maupun administrasi pemerintahan, seseorang yang tidak memiliki jabatan struktural maupun fungsional tidak berwenang mengambil keputusan atau mengatur proyek. Karena itu, tuduhan adanya pengaturan proyek oleh anak pejabat, kata dia, tidak memiliki dasar hukum.








