Dari 296 daerah yang menggelar Pilkada serentak, sekitar 240 daerah masih memiliki gugatan di MK. Ridwan menyatakan bahwa pemerintah pusat akan menyesuaikan jadwal pelantikan berdasarkan putusan MK. “Daerah yang tidak bermasalah dan yang sudah mendapat putusan dismissal akan dilantik bersama pada 20 Februari. Sementara itu, daerah yang masih dalam proses gugatan akan dilantik pada Maret 2025,” jelasnya.
Ridwan juga menekankan bahwa pemerintah daerah dan DPRD terlibat aktif dalam proses pelantikan ini. “Proses pengajuan SK pelantikan melibatkan DPRD dan pemerintah daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Oleh karena itu, kami telah mendapatkan arahan terkait mekanisme ini,” ucapnya.
Sebagai perwakilan DPRD Gorontalo Utara, Ridwan menyatakan akan menyampaikan hasil Rakor tersebut kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan. “Alhamdulillah, saya telah mengikuti Zoom Meeting tadi dan akan segera menyampaikan informasi ini kepada Ketua DPRD dan seluruh anggota,” imbuhnya.
Menurut informasi, putusan dismissal MK akan diumumkan pada 4 dan 5 Februari 2024. Ridwan mengungkapkan bahwa Gorontalo Utara termasuk daerah yang akan diputuskan besok. “Setelah putusan MK keluar, KPU akan menetapkan pemenang dalam waktu tiga hari. Selanjutnya, DPRD akan memprosesnya dalam waktu tiga hari, dan pemerintah daerah akan mengusulkannya ke provinsi. Proses ini harus selesai sebelum pelantikan pada 20 Februari,” pungkas Ridwan.








