HomeNews

Wakil Ketua II DPRD Gorut Ikuti Rakor Persiapan Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Wakil Ketua II DPRD Gorontalo Utara, Ridwan Arbie (tengah). (Foto: Ist)

Definitif.id Gorontalo Utara – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Gorontalo Utara, Ridwan Riko Arbie, mengikuti rapat koordinasi (Rakor) persiapan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati atau Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2024. Rakor tersebut digelar oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Zoom Meeting dan berlangsung di ruang rapat Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Utara, Senin (3/2/2024).

Ridwan menjelaskan bahwa mekanisme pelantikan kepala daerah terpilih telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Namun, pelaksanaannya disesuaikan mengingat masih adanya gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Meski demikian, Menteri Dalam Negeri telah memerintahkan percepatan pelantikan kepala daerah,” ungkap Ridwan.

Dia menambahkan, pemerintah pusat akan mengambil beberapa tahapan dalam proses pelantikan ini. Hal ini dilakukan karena masih ada gugatan di MK dari para pemohon yang tidak puas dengan hasil Pilkada serentak 2024. “Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan untuk menunda pelantikan serentak yang semula dijadwalkan pada 20 Februari 2025,” jelas Ridwan.

Lebih lanjut, Ridwan memaparkan bahwa pelantikan pada 20 Februari 2025 hanya akan dilakukan untuk kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang tidak bermasalah. Sementara itu, daerah yang masih memiliki gugatan di MK akan menunggu putusan dismissal yang dijadwalkan pada 4 dan 5 Februari 2024. “Jika ada putusan dismissal, maka pelantikan akan disesuaikan. Daerah yang tidak bermasalah akan dilantik pada 20 Februari, sedangkan yang masih bermasalah akan dilantik pada Maret 2025,” ujarnya.

Bagikan:   
Exit mobile version