Welcome to www.definitif.id | Pasti, Jelas dan Terpercaya | Copyright 2022

Warga Bulukumba Geram Rumahnya Dipasangi APK Tanpa Izin

“Bagaimana tidak menggangu, pada malam hari kan kita beristirahat, di situmi dia datang mappalu palu (memukul dengan Palu), ini selain merusak keindahan juga merusak dinding rumahku kodong, apalagi rumah kayu,” ujarnya.

Ia berencana akan menurunkan APK yang dipasang di rumahnya tersebut, dan menghimbau kepada siapapun Timses Caleg, agar tidak memasang APK di rumahnya dan halamannya.

Sekedar diketahui, sebelumnya Bawaslu Bulukumba telah membeberkan, sekitar 80 hingga 90 persen APK di Bulukumba potensi melanggar.

Pelanggaran yang dimaksud, mulai dari memaku pohon, dan memasang di fasilitas umum seperti tiang listrik dan beberapa fasilitas umum lainnya, seperti area sekolah, dan begitupun di tempat-tempat ibadah.

Hal ini sering disampaikan Ketua Bawaslu Bulukumba, Bakri Abubakar diberbagai kesempatan.

Termasuk juga di antaranya, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) di rumah warga harus mendapat persetujuan dari pemilik rumah. Jika tidak mendapat izin, Peserta Pemilu 2024 tidak bisa memaksa untuk tetap memasang APK.

Memasang APK dalam masa kampanye bukan hal yang dilarang, namun dalam teknisnya perlu mengikuti Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Dalam Pasal 36 ayat (6) telah dijelaskan, pemasangan APK Pemilu di tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus mendapatkan izin dari pemilik tempat tersebut. (Wahyudi)

Bagikan: