Definitif.id, Gorontalo – Di tengah gencarnya kebijakan efisiensi belanja daerah dan masih banyaknya kebutuhan masyarakat yang menunggu penyelesaian, alokasi anggaran untuk Kegiatan Fasilitasi Kerumahtanggaan Sekretariat Daerah dalam Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2025 menjadi sorotan.
Berdasarkan dokumen anggaran yang diperoleh redaksi, kegiatan tersebut berada pada Program Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi dengan total pagu mencapai Rp19.377.005.049.
Anggaran itu terbagi dalam tiga subkegiatan, yakni penyediaan kebutuhan rumah tangga Kepala Daerah sebesar Rp6.438.459.000, kebutuhan rumah tangga Wakil Kepala Daerah Rp5.663.114.006, serta kebutuhan rumah tangga Pimpinan Sekretariat Daerah sebesar Rp7.275.432.043.
Besarnya nilai anggaran tersebut memunculkan perhatian publik. Di saat pemerintah terus mengampanyekan efisiensi APBD, muncul pertanyaan mengenai dasar penyusunan, tingkat urgensi, serta sejauh mana manfaat pengalokasian anggaran tersebut bagi masyarakat.
Koordinator Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD), Wahyu Pilobu, menilai besarnya anggaran tersebut patut menjadi perhatian serius Pemerintah Provinsi Gorontalo maupun DPRD Provinsi Gorontalo.
“Kami tidak hanya membutuhkan angka dalam dokumen APBD. Yang dibutuhkan masyarakat adalah keterbukaan mengenai komponen belanja, dasar penyusunan anggaran, urgensi pengalokasiannya, serta manfaat yang akan diterima masyarakat. Transparansi merupakan kewajiban dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujar Wahyu.
Menurutnya, semakin besar anggaran yang dialokasikan, semakin besar pula tanggung jawab pemerintah untuk membuka seluruh rincian penggunaannya kepada publik agar tidak menimbulkan spekulasi maupun persepsi negatif.
Wahyu juga menyoroti proses pembahasan APBD yang menurutnya harus dilakukan secara lebih kritis, khususnya terhadap pos-pos anggaran bernilai besar.
“Bagaimana angka sebesar Rp19.377.005.049 bisa disahkan tanpa penjelasan yang komprehensif kepada masyarakat Gorontalo? DPRD, khususnya Badan Anggaran, memiliki tanggung jawab memastikan setiap rupiah uang rakyat dibahas secara detail, diuji urgensinya, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Ia mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksinkronan antara pembahasan yang dilakukan di tingkat komisi dengan keputusan akhir di Badan Anggaran (Banggar).
“Kalau pembahasan berjalan maksimal, saya yakin setiap pos anggaran bernilai fantastis akan diuji secara ketat sebelum disahkan. Jangan sampai pembahasan di tingkat komisi berbeda dengan keputusan akhir di Banggar sehingga fungsi pengawasan kehilangan maknanya,” katanya.
Lebih lanjut, Wahyu menilai Banggar DPRD Provinsi Gorontalo semestinya menjadi garda terdepan dalam memastikan setiap kebijakan penganggaran memenuhi prinsip efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Banggar seharusnya tidak hanya melihat aspek administratif, tetapi juga menguji kewajaran, urgensi, dan relevansi setiap pos anggaran terhadap kondisi daerah. Ketika pemerintah meminta seluruh OPD melakukan efisiensi, maka semangat yang sama juga harus tercermin dalam proses pembahasan APBD,” ujarnya.
Menurut Wahyu, apabila terdapat pos anggaran bernilai sangat besar yang disahkan tanpa penjelasan rinci kepada masyarakat, maka wajar apabila publik mempertanyakan kualitas pembahasan APBD di tingkat Badan Anggaran.
“Banggar tidak boleh sekadar menjadi ruang legalisasi anggaran. Fungsi utamanya adalah melakukan telaah secara kritis, memberikan koreksi apabila terdapat pos yang dinilai berlebihan, serta memastikan setiap uang rakyat digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran,” tegasnya.
Ia juga menyoroti komitmen anggota DPRD yang tergabung dalam Badan Anggaran dalam menjalankan fungsi budgeting.
“Masyarakat berhak bertanya apakah anggota Banggar benar-benar fokus membedah setiap rincian APBD atau justru lebih banyak disibukkan dengan agenda perjalanan dinas. Fungsi budgeting bukan sekadar hadir dalam rapat dan mengetuk palu persetujuan, tetapi memastikan setiap kebijakan anggaran benar-benar berpihak kepada kepentingan rakyat,” katanya.
Meski demikian, Wahyu menegaskan bahwa kritik tersebut bukan ditujukan untuk menghakimi DPRD maupun pemerintah daerah, melainkan sebagai bentuk kontrol publik agar pengelolaan APBD semakin transparan dan akuntabel.
“APBD bukan sekadar dokumen keuangan pemerintah. APBD adalah uang rakyat yang harus dipertanggungjawabkan secara terbuka. Karena itu, setiap penganggaran harus mengedepankan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
APKPD pun mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo membuka secara rinci seluruh komponen belanja dalam kegiatan fasilitasi kerumahtanggaan tersebut, mulai dari dasar perhitungan, jenis belanja, indikator kebutuhan, hingga alasan pengalokasian anggaran yang mencapai Rp19.377.005.049.
Menurut Wahyu, keterbukaan informasi menjadi langkah penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD sekaligus menghindari munculnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Ketika pemerintah meminta masyarakat memahami pentingnya efisiensi anggaran, maka pemerintah juga harus memberikan contoh melalui pengelolaan APBD yang terbuka, rasional, dan dapat dipertanggungjawabkan. Tidak boleh ada ruang gelap dalam penggunaan anggaran daerah, terlebih untuk pos yang nilainya mencapai puluhan miliar,” pungkasnya.








