Definitif.id, Gorontalo Utara – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia Gorontalo Cabang Gorontalo Utara (YLBHIG), Tutun Suaib, S.H., CPLC, menyatakan akan terus mengawal proses hukum kasus dugaan kekerasan seksual terhadap NIRD, warga Desa Jembatan Merah, Kecamatan Tomilito. Kasus tersebut diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, RP alias Rip, warga Desa Katialada, Kecamatan Kwandang, yang juga merupakan sopir keluarga korban.
Dalam keterangan resminya, Tutun Suaib menyampaikan rasa prihatin atas kejadian tersebut. Menurutnya, kasus ini menjadi tamparan keras bagi masyarakat karena pelaku berasal dari lingkungan keluarga dekat yang seharusnya menjadi pelindung bagi korban.
Ia juga menegaskan akan terus mengawal dan mendampingi korban hingga proses hukum kasus tersebut berjalan sesuai kaidah hukum yang berlaku. Bahkan, ia mewanti-wanti jika dalam proses penegakan hukum terjadi tindakan yang tidak sesuai dengan aturan hukum maka dirinya siap melaporkan dan mempersoalkan hal tersebut.
“Saya sangat prihatin atas kasus kekerasan seksual yang dialami korban, dan saya mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan respons cepat terhadap laporan ini dan saya juga mewarning agar seluruh proses dan tahan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku jika tidak maka saya akan melaporkan jika ada tindakan maupun oknum yang mencoba melakukan tindakan diluar aturan hukum” ujar Tutun, Rabu (29/10/2025).
Ia juga menegaskan pentingnya penerapan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) sebagai bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi perempuan. “UU ini sudah sangat jelas mengatur pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” tegasnya.







